RUP EBTKE

Tentang RUP EBTKE

Apa itu SKT Panas Bumi ?

Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi atau lebih di kenal sebagai SKT EBTKE

Mengapa Harus Memiliki RUP EBTKE ?

RUP ATAU SKT EBTKE

Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi atau lebih di kenal sebagai SKT EBTKE adalah standar perizinan berusaha berbasis resiko subsektor energi baru, terbarukan dan konservasi energi sebagai legalitas atau izin untuk melakukan kegiatan usaha penunjang panas bumi di Indonesia.

EBTKE

EBTKE adalah Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang berada di bawah Kementerian ESDM yang menangani bidang energi panas bumi di mana energi yang di gunakan dapat lebih ramah lingkungan sehingga terwujudnya Indonesia Hijau.

SKT PANAS BUMI

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) adalah sertifikat yang di berikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang EBTKE berdasarkan klasifikasinya, atau biasa dikenal dengan SKT Panas Bumi .

SKT EBTKE

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dibutuhkan oleh perusahaan lokal maupun asing untuk dapat mengerjakan proyek atau pelelangan serta tender dan melakukan kegiatan usaha penunjang yang berhubungan dengan energi baru terbarukan diseluruh wilayah Indonesia.SKT EBTKE dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) EBTKE, yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

SKT EBTKE

Untuk mendapatkan SKT EBTKE, perusahaan harus terdaftar dan memiliki izin dasar dan izin operasional yang lengkap serta mengikuti regulasi terkini. Proses pengurusan RUP EBTKE dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pengurusan RUP EBTKE yang tersedia Pada perusahaan Kami .

PT ANAGATA MAHAKARYA SEJAHTERA

Jasa pengurusan RUP EBTKE dapat membantu perusahaan dalam mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan mempercepat proses pengurusan RUP EBTKE .Perusahaan yang ingin mendapatkan SKT EBTKE harus terdaftar dan memiliki izin dasar dan izin operasional yang lengkap serta mengikuti regulasi terkini.

Jadilah mitra kami untuk bekerja sama dengan kami sekarang

Peraturan Tentang RUP EBTKE Dapat Diakses pada Peraturan JDIH BPK